Zoodiax.com

Blog dan Zodiac

Staf Pengadilan Negeri Depok Aniaya Warga Pakai Pistol: Senjata Tidak Berizin dan Korban Ogah Damai

Polisi menetapkan staf Pengadilan Negeri Depok bernama Dinno Renaldy (49) sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Dinno sudah ditahan. “Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan,” kaya Arya kepada awak media, Rabu (14/8/2024).

Arya menegaskan, tersangka hanyalah staf biasa di Pengadilan Negeri Depok, bukan anggota Panitera seperti yang diberitakan sebelumnya. "Kita kenakan pasal 351 KUHP untuk kekerasannya dan 335 untuk perbuatan tidak menyenangkan," ucap Arya. Ia tidak dijerat Pasal UU Darurat karena airsoft gun tidak dikategorikan sebagai senjata api.

"Tidak (menyertai pasal UU darurat). Karena, pertama, itu bukan senpi (senjata api) tapi airsoft gun. Yang kedua, itu (senjata) dalam keadaan tidak berfungsi dan ketiga, karena tidak berisi peluru (alias kosong)," jelas Arya. Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4 Sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rastono di perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari Kota Depok pada Sabtu (10/8/2024) lalu.

Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben Hasian menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menegur pelaku terkait bangunan yang telah disepakati untuk dibongkar. Namun usai ditegur, pelaku langsung naik pitam dan mengambil airsoft gunmengancam dan menganiaya korban. “Yang dialami korban penganiayaan ringan yaitu ada luka lecet di pelipis kanan mata korban maupun di dahi daripada korban,” kata Yefta kepada awak media, Selasa (13/8/2024).

Kata Yefta, motif pelaku melakukan aksi pengancaman dengan kekerasan tersebut lantaran tak terima ditegur oleh korban. “Untuk permasalahan pembongkaran saung ataupun bangunan yang diminta oleh korban untuk dibongkar,” ungkapnya. Pelaku dan korban merupakan warga yang yang saling mengenal karena bertetanggaan di sebuah perumahan kawasan Bojongsari, Kota Depok.

Rastono (46) menegakan akan terus membawa kasus tersebut ke jalur hukum dan tidak ingin diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. “Lanjut (laporannya), karena dia udah melakukan kepada diri saya sewenang wenang,” kata Rastono, Selasa (13/8/2024). Rastono mengatakan tidak ingin berdamai dengan korban.

“Ya, menolak berdamai kalau sekarang,” sambungnya. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan pelaku menggunakan airsoft gun dengan perizinan yang sudah mati. Tak hanya itu, dalam surat perizinan kepemilikan senjata, tertulis pelaku berprofesi sebagai anggota TNI.

“Jadi airsoft gun ini sebenarnya izinnya sudah juga masih kita teliti, ini ada ditulis di sini JatayuAirsoftGunClub,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (13/8/2024). “Di sini ada nama yang bersangkutan, tetapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI,” sambungnya. Kata Arya, izin kepemilikan senjata airsoft gun pelaku sudah tidak berlaku sejak tahun 2013 silam.

“Ini bukan senjata api seperti yang diisukan kemarin, ini memang terbuat dari besi, dan dia ada gasnya, kalau dipasangkan begini, ini jadi airsoft gun ,” ujarnya. Kepada polisi, pelaku mengaku senjata tersebut didapatkan dari rekannya 11 tahun silam. Saat terlibat cekcok dengan tetangganya, airsoft gun yang digunakan pelaku dalam keadaan kosong tidak berpeluru.

Dan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *