Zoodiax.com

Blog dan Zodiac

Polisi Catat 10 Juta Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Jakarta dalam Satu Bulan

Polda Metro Jaya mencatat ada 10 juta pengendara yang melanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya selama satu bulan. Para pengendara ini diketahui terekam melanggar lalu lintas melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE). "ETLE kami mencatat ada 10 juta pelanggaran dalam satu bulan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).

Namun Latif tak merinci detail mengenai jenis kendaraan pelanggar lalin tersebut. Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta. "(Di Jakarta dan sekitarnya) Kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile," ujarnya.

Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all

Pemkot Malang akan Rekayasa Lalu Lintas di 4 Titik, Jalan Semeru Akan Diberi Median Suryamalang.com Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4 Lebih lanjut, Latif mengatakan jumlah pelanggar yang paling banyak yakni pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.

"(Tidak menggunakam) helm, gage, sabuk seatbelt, penggunaan hp," ucapnya. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (e TLE) baik statis maupun Mobile. "Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Meski tilang secara manual dilarang, polantas akan masih berada di lapangan untuk melakukan peneguran langsung kepada para pelanggar lalu lintas. Aan menerangkan dalam hal ini sesuai perintah Kapolri, pihak kepolisian akan mengedepankan kamera electronic traffic law enforcement (e TLE) yang sudah terpasang di 34 Polda di seluruh Indonesia. "Iya lebih mengedepankan itu," ucapnya.

Di sisi lain, Aan menilai masyarakat Indonesia sudah cerdas dalam hal berlalu lintas. Sehingga, dengan tidak adanya tilang manual dan hanya peneguran, masyarakat diharapkan sudah mengerti tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Masyarakat kita cerdas edukasi yang kita lakukan untuk memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan adalah sesuatu hal yang penting untuk melindungi dirinya dan orang lain," ucapnya.

"Sehingga dengan kesadaran sendiri dengan kepatuhan sendiri masyarakat akan berkendaraan dengan tetap mematuhi aturan yang ada," sambungnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *