Setelah buron lebih dari 6 bulan, pria berinisial MA (29) pembacok tetangga berinisial MI (30), di Jalan H Jafar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (2/10/2023) lalu ditangkap MA kabur dari rumahnya menuju Subang, Jawa Barat, usai aksi nekatnya itu terjadi. "Pelaku melarikan diri ke rumah kerabatnya daerah Kertajati Subang Jawa Barat," kata Kapolsek KebonJeruk, Kompol Sutrisno saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).
Sutrisno berujar, MA berhasil diamankan pada Selasa (28/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB. Adapun kronologis kejadiannya, lanjut Sutrisno, bermula pada saat MA tengah melintas di Jalan H Jafar, kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian, MA bertemu dengan korban MI yang merupakan tetangganya sendiri.
Pria di Kebumen Jual Video Porno Anak di Medsos, Pelaku Raup Rp 12 Juta per Bulan Serambinews.com Korban MI meneriaki pelaku dengan nada menantang hingga memuat MA tidak berkenan. "Korban kemudian meneriaki pelaku dengan ucapan 'Woi, kenapa?'," kata Sutrisno.
"Tidak terima dengan teriakan tersebut, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil golok. Setelah itu, dia kembali ke lokasi kejadian," imbuhnya. Sesampainya di tempat kejadian, MA langsung menghampiri MI yang masih ada di lokasi. Pelaku lantas menyerang korban dengan brutal ke arah wajah, lengan dan punggung korban.
Korban mengalami luka parah dan dilarikan ke tumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. "Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi," pungkasnya. Kini, atas perbuatannya itu, pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (m40)
Leave a Reply