Pemerintah menunda pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM hingga 2026. "Tadi presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan minuman dan yang lain itu pemberlakuanya diundur tidak 2024 tapi 2026," kata Airlangga usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (15/5/2024). Sebelumnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan batas pendaftaran sertifikasi halal yakni 17 Oktober 2024. Sehingga seluruh UMKM diwajibkan memiliki sertifikasi halal.
"Jadi khusus UMKM itu digeser ke 2026. UMKN tersebut adalah yang mikro yang penjualannya Rp 1 2 miliar, kemudian kecil penjualannya sampai dengan 15 miliar. Sedangkan, yang besar dan menengah tetap diberlakukan per 17 Oktober," kata dia. Airlangga bilang, alasan pemerintah mengundur pemberlakuan wajib sertifikasi halal UMKM makanan, minuman, dan lainnya adalah karena jumlah sertifikasi halal produk UMKM belum mencapai target. Sertifikasi halal UMKM baru 4.4 juta dari target 10 juta UMKM. Meski demikian, terjadi peningkatan jumlah UMKM yang telah sertifikasi halal setelah pemberlakuan UU Ciptaker. UMKM hanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu UMKM melakukan self declaration ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ledakan Keras di Pusat Tel Aviv, Belasan Tentara Israel Roboh Dalam Sehari di Front Gaza Lebanon Halaman 4 Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 72 73 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 3: Unsur Cerpen Halaman all Kisaran Besaran Gaji & Bonus Paskibraka 2024 Tingkat Kabupaten hingga Nasional,Bisa Capai Rp 10 Juta Serambinews.com
Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 117 119 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman all Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Juli Agustus, Ini Berkas yang Wajib Disiapkan hingga Contoh Soal SKD Serambinews.com Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 80 81 82 83 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 3 Halaman 4
"Jauh dari capaian. Walaupun kita lihat UMKM yang telah disertifikasi di tahun 2023 dan 2024 itu melonjak dibanding sebelum berlakunya UU Ciptaker, kita melihat bahwa dari 4.431.670 itu self declaration UMKMnya itu 64 persen," pungkasnya.
Leave a Reply